Jakarta – Klikberita.net Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar Persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Register Perkara Nomor : 707/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt dengan terdakwa atas Nama S.M di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jl. Letjen S. Parman No.Kav. 71, RT.10/RW.3, Slipi, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11410 dengan agenda Pembuktian, pada hari senin 25/10/2021
Dalam persidangan yang digelar, Jaksa Penuntut Umum I Gede Eka Haryana,S.H menghadirkan Ahli dari PPATK.
Diketahui sebelumnya Terdawa S.M di dakwa dengan Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang yang di gelar secara Daring tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Advokat Achmad Cholifah Alami, S.H,M.H menanyakan kepada Ahli PPATK “bagaimana ahli dapat mangetahui adanya temuan dugaan uang hasil kejahatan”
Ahli menjawab “bahwa saya dari PPATK dihadirkan oleh penyidik untuk dimintai pendapat hukumnya saat itu, lalu berkenaan temuan adanya dugaan hasil kejahatan saya dapat dari hasil penyidikan jadi hasil itu penyidik bukan dari PPATK.” terangnya.
“ahli menerangkan sederhananya yang dimaksud dengan PPATK adalah ketika saya menggunakan rekening orang lain. lalu saya gunakan dengan menampungan kejahatan. itu sudah dapat dikatakan TPPU”.
Ahli PPATK juga berpendapat bahwa dalam perkara ini PPATK tidak mengaudit dan hanya memerima laporan dari PJK.
dalam persidangan tersebut semakin menarik ketika penasehat hukum terdakwa menghadirkan ahli Pidana Dr (c). Anggreany Haryani Putri S.H., M.H dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
dalam penjelasannya Dr. Anggreany menerangkan “bahwa tindak pidana Pencucian Uang harus terang dan jelas. tidak dapat di duga dan di asumsikan saya tidak masuk ke ranah kasus akan tetapi saya menjawab berdasarkan keilmuan . manakala dalam suatu perkara tindak pidana tidak tidak dilakukan secara hukum yang berlaku, maka penegakan hukum itu dapat di katakan cacat dan tidak dapat diterapkan” jelas Dr. Anggreany
lebih lanjut Dr. Anggreany menjelaskan dalam perkara TPPU harus adanya audit dan pemeriksaan Analisa atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang. dan itu dilakukan oleh PPATK.PPATK adalah : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Merujuk ketentuan Pasal 40 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berbunyi :
PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
- Pengelolaan data dan Informasi.
- Pengawasan terhadap Kepatuhan Pihak Pelapor dan
- Analisa atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
artinya jika suatu tindak pidana pencucian uang tidak dilakukan analisa pemeriksaan laporan dan informasi transaksi Keuangan oleh PPATK, Maka menurut pendapat hukum saya tindak pidana TPPU tidak dapat di terapkan” tutup Dr.Anggreany.
usai persidangan Asst.Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.CPCLE.CPA memberikan komentarnya pada persidangan tadi ” kami hargai pendapat ahli PPATK, meskipun cenderung asumni. bagaimana mungkin ahli mengatakan TPPU tidak harus mengaudit dan menganalisa atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan. padahal jelas undang undang TPPU Pasal 40 menjelaskan kewenangan PPATK”
Lebih lanjut Dr. Seno mengatakan bahwa “kami kembalikan kepada Majelis sebagai garda terakhir untuk mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap di persidangan” tutupnya