SUKISARI,S.H : PERLU PERBAIKAN PROSEDUR PRAPERADILAN DALAM KUHAP AGAR PIHAK TERMOHON TIDAK MANGKIR DALAM SIDANG

SUKISARI,S.H : PERLU PERBAIKAN PROSEDUR PRAPERADILAN DALAM KUHAP AGAR PIHAK TERMOHON TIDAK MANGKIR DALAM SIDANG

Spread the love

Jakarta, 12 Desember 2023 || klikberita.net Penasehat Hukum pada Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI SAI JAKARTA PUSAT, terdiri dari : 1. Sukisari, S.H., 2. Carmelita, S.H., 3. Dolfie Rompas, S.Sos.,S.H.,M.H., 4. Novandi S. Pangaribuan, S.H., 5. Danang Swandaru, S.H., M.H., 6. Sandra Fricilia, S.H., 7. Gilbert Galatia Hutauruk, S.H., dan 8. Asrilis Monique Atika, S.H., atas nama Klien Olivia Regina K. telah siap bersidang dalam permohonan Praperadilan nomor : 7/Pid.Pra/2023/PN. Jkt.Utr. sebagai Pemohon terhadap :

  1. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAKARTA (POLDA METRO JAYA) Cq. KEPALA POLISI RESORT METRO JAKARTA UTARA Cq. KEPALA POLISI SEKTOR METRO PENJARINGAN YANG BERALAMAT DI JALAN PLUIT RAYA SELATAN 5A PENJARINGAN JAKARTA UTARA Untuk selanjutnya disebut sebagai “TERMOHON-I”. dan
  2. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA. Jl. Enggano No.1, RT.6/RW.8, Tj. Priok, Kec. Tj. Priok Jakarta Utara Untuk selanjutnya disebut sebagai “TERMOHON-II”.

Di ruang Sidang 4 PN Jakarta Utara.

Sesuai dengan Relaas panggilan sidang oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sudirman, S.H. team Kuasa Hukum telah siap, sampai sidang dibuka Hakim Tunggal Yamto Susena, S.H., M.H., pihak/kuasa Polsek Penjaringan sebagai Termohon-I dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utama sebagai Termohon-II tidak hadir.

Hakim Tunggal setelah memeriksa syarat formil kami sebagai Penasehat Hukum yaitu Berita Acara Sumpah sebagai Advokat dari Ketua Pengadilan Tinggi dan Kartu Anggota Advokat, akhirnya menunda sidang berikut nya Senin, tanggal 18 Desember 2023, serta memerintahkan Panitera Pengganti JONSON RICARDO SH MH untuk membuat surat panggilan satu kali lagi.

Apakah pihak Termohon Praperadilan, seperti biasanya tidak taat atas rilis panggilan sidang, dengan strategi sepertinya mengulur waktu agar Perkara Pokok disidang,sehingga tidak akan pernah hadir dalam Permohonan Praperadilan ini?

Maka, siapapun presidennya Hukum Acara Pidana termasuk prosedur permohonan Praperadilan perlu disempurnakan, untuk memastikan kehadiran para pihak dan agar tujuan Praperadilan tercapai, yaitu seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Fiat Justitia Ruat Caelum – Tegakkan Keadilan Meski Langit Akan Runtuh.

Salam,
Koordinator Pusat Bantuan Hukum Peradi SAI Jakarta Pusat – Koordinator Bidang Advokasi/Penyuluhan Masyarakat dan Penelitian.Sukisari, S.H.WA : 08118-120164

error: Content is protected !!