Tiga Kepala Daerah Menerima Penghargaan dari Kemenag RI

Tiga Kepala Daerah Menerima Penghargaan dari Kemenag RI

Spread the love

Bogor, Klikberita.net -Tiga kepala daerah kabupaten menerima penghargaan Bupati Teladan dari Kementerian Agama. Penghargaan ini diberikan karena ketiganya berperan dalam penguatan moderasi beragama di wilayahnya masing-masing.

Ketiga kepala daerah itu adalah Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Bupati Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, dan Bupati Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penghargaan Bupati Teladan diserahkan oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali yang didampingi Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin pada malam penutupan Kemah Moderasi yang diinisiasi Direktorat Penerangan Agama Islam (Ditpenais) di Highland Park Resort and Hotel, Bogor, Selasa (30/11/2021).

“Saya ucapkan terima kasih kepada para intelektual, para pegiat dan aktivis moderasi beragama atas dedikasinya dalam memperjuangkan moderasi beragama dan mensyiarkan moderasi beragama demi keharmonisan hidup bernergara,” kata Nizar Ali.

Nizar juga menyampaikan apresiasi kepada Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin karena tak pernah lelah menjadi fasilitator pada setiap kegiatan yang berkaitan langsung dengan urusan keagamaan.

Selain penyerahan penghargaan untuk Bupati Teladan, Ditjen Bimas Islam Kemenag juga menyampaikan pengumuman pemenang Penyuluh Agama Islam (PAI) Teladan Tingkat Nasional Tahun 2021 kategori PAI PNS dan non-PNS.

Kemah Moderasi ini ditutup oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali mewakili Menteri Agama. Penutupan ini dihadiri Bupati dan Walikota serta dari berbagai unsur agama seperti Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konguchu. Peserta dari berbagai unsur agama ini terlihat duduk membaur menjadi satu.

Pada penutupan Kemah Moderasi ini, Nizar Ali menyerahkan cinderamata kepada para Dirjen atau yang mewakili dari Ditjen Bimas Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Budha, dan Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu. (Tim)

error: Content is protected !!