Pengenalan Program studi dan Almamater STIH Painan, Dr. Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.,CPCLE CPA menyampaikan Orasi Ilmiah kepada Mahasiswa

Pengenalan Program studi dan Almamater STIH Painan, Dr. Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.,CPCLE CPA menyampaikan Orasi Ilmiah kepada Mahasiswa

Spread the love

SERANG – KLIKBERITA.NET Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan menyelenggarakan kegiatan pengenalan Program studi dan Almamater kepada Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2021/2022 yang digelar di Aula Justice STIH PAINAN yang beralamat di Jl. Syeikh Nawawi Albantani Banjar Sari Serang Banten. Sabtu 02/10/2021.

Acara yang di beri tema ” Fungsi dan Peran Mahasiswa Dalam Meningkatkan kesadaran Hukum di Masyarakat” Dihadiri oleh Ketua Yayasan Fatwan Siahaan,S.E., S.H.,M.H, Wakil Ketua I Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE, CPA Wakil Ketua II Puput Puspitorini, M.pd. Wakil Ketua III Daelami Ahmad, S.Ag., M.Si. Seskaprodi S2 Dr. (c) Farida Nurunjjah, S.Sy., M.H. Kaprodi S1 Busthomi, S.HI., M.H . serta Dosen STIH Painan.

berlangsungnya acara tersebut di sambut meriah oleh Mahasiswa yang mengamati dengan cermat arahan dan orasi yang di sampaikan oleh Wakil Ketua I Sekolah Tinggi ilmu Hukum .

dengan Semangat dan suara yang lantang Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE, CPA wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan itu memberikan Orasinya di hadapan Para Mahasiswa.

“Sebagai kalangan dengan level intelektual yang tinggi di masyarakat, mahasiswa tak hanya cukup dengan kuliah, kantin, pustaka, kampus saja, sekarang ini Mahasiswa harus berperan dalam Pembangunan Hukum di Indonesia hal ini sangatlah diharapkan oleh bangsa ini” jelas Dr. Seno

Lebih Lanjut dosen yang juga Sebagai Pakar Ahli Pidana itu mengatakan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan ini merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter kalian menjadi Mahasiswa yang terdidik dan berperilaku baik. Saya berharap kalian dapat membangun sikap dan perilaku taat hukum di kehidupan masyarakat.

menurut Dr. Seno Mahasiswa harus mengimplementasikan 5 Fungsinya sebagai mahasiswa dalam meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat.

1. Mahasiswa Sebagai Iron Stock

Jadilah Mahasiswa sebagai iron stock . yang  memiliki kepribadian yang baik, akhlak yang terpuji sebagai generasi muda bangsa yang akan melanjutkan kepemimpinan Indonesia di tahun-tahun mendatang. Serta wujudkan lah Edukasi Hukum di Masyarakat tempat tinggal kalian.

Bagaimana mungkin mahasiswa bisa menjalankan peran yang lainnya jika dari segi akhlak dan perilaku tidak mencerminkan nilai intelektualitas sebagai mahasiswa? Kecerdasan intelektual semestinya diimbangi dengan kondisi akhlak yang baik sehingga nantinya akan tumbuh generasi pemimpin Indonesia yang berkualitas. Sebab Indonesia bukan kekurangan kalangan intelektual, tetapi kekurangan orang berakhlak. Di sinilah saya berharap kalian mempunyai karakter yang baik didalam menerapkan hukum di masyarakatnya.

2. Mahasiswa Sebagai Agent of Change

Peran mahasiswa setelah lulus dan terjun kemasyarakat harus menjadi  agent of change ini barangkali yang paling sering disuarakan mahasiswa saat melakukan perubahan-perubahan terkait kebijakan pemerintah melalui serangkaian aksi yang dilakukan. Mahasiswa adalah agen pengubah yang harus berdiri di barisan paling depan menyuarakan aspirasi rakyat. Serta penyambung lidah rakyat.

Meski Banyak orang mengira aktivitas demonstrasi mahasiswa misalnya sebagai kegiatan sia-sia yang ditunggangi kepentingan politik, padahal sebenarnya inilah fungsi utama mahasiswa. Melakukan gerakan perubahan yang berpihak kepada masyarakat.

3. Mahasiswa Sebagai Guardian of Value

Peran mahasiswa dimasyarkat sebagai guardian of value adalah bagaimana mahasiswa bisa menjaga nilai-nilai kebaikan yang ada di masyarakat. Nilai-nilai seperti kejujuran, gotong royong, empati, keadilan, integritas dan sebagainya adalah hal yang harus dipertahankan keberadaannya di masyarakat. Itulah peran penting seorang mahasiswa. Mahasiswa Hukum harus  memiliki peran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut tumbuh dan terpelihara di masyarakat.

4. Mahasiswa Sebagai Moral Force

Mahasiswa sebagai kalangan intelektual harus mencerminkan nilai karakter terbaik sesuai dengan tingkatan intelektualnya.

Pendidikan sebagai upaya pembentukan karakter idealnya muncul dengan perilaku moral terbaik yang ditunjukkan oleh seorang mahasiswa. Hal ini adalah peran idealnya dalam mewujudkan kehidupan bangsa yang beradab. Ketika moral dalam masyarakat sudah terbentuk. Niscaya Tidak ada orang yang akan melanggar hukum.

5. Mahasiswa Sebagai Social Control

Peran mahasiswa sebagai social control merupakan peran yang penting Dan signifikan didalam kehidupan masyarakat. Mengapa mahasiswa selalu melakukan upaya kontrol terhadap kondisi pemerintah yang dianggap tidak pro rakyat misalnya? Sebab ini adalah bagian dari peran mahasiswa untuk melakukan kontrol kepada hal-hal yang bertentangan dengan nilai keadilan di masyarakat.Upaya kontrol yang dilakukan mahasiswa tetap harus didasarkan pada nilai-nilai idealisme yang ada. Tidak tergadai dengan iming-iming uang atau kepentingan politik yang mempengaruhinya.

di penghujung orasinya Dr. Seno berpesan Jadilah Mahasiswa Hukum STIH Painan yang Unggul beda dan berkarakter serta ber akhlak Mulia sehingga dapat memberikan Peranan penting di masyarakat guna mewujudkan kesadaran akan penting nya Hukum Salam Perjuangan, Fiat justitia ruat caelum , Bravo

Acara tersebut di tutup dengan doa dan Pemakaian Jas Almamater sebagai simbolis telah resmi menjadi mahasiswa Hukum Sekolah Tinggi ilmu Hukum Painan.

error: Content is protected !!