Asas Praduga tak Bersalah dalam Sistem Peradilan di Indonesia inilah penjelasan Advocat senior Dr.Dwi Seno Wijanarko. 

Asas Praduga tak Bersalah dalam Sistem Peradilan di Indonesia inilah penjelasan Advocat senior Dr.Dwi Seno Wijanarko. 

Spread the love

Jakarta – Klikberita.net Dr.Seno mengatakan bahwa  proses perkara pidana, tentang asas praduga tidak bersalah jangan diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan  pengadilan negeri yang menyatakan kesalahan nya. Senin 20 September 21.

Karena menurutnya “Perlindungan hak asasi tersangka melalui asas praduga tak bersalah dalam penyidikan oleh Polri sangat dibutuhkan kepada tersangka hal ini dikarenakan tersangka mendapatkan perlindungan hukum sebagai warga negara melalui berbagai ketentuan mulai dari KUHAP dan UU HAM”Jelasnya.

Untuk itu “Asas praduga tak bersalah merupakan norma atau aturan yang berisi ketentuan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memperlakukan tersangka atau terdakwa seperti halnya orang yang tidak bersalah, atau dengan perkataan lain asas praduga tak bersalah merupakan pedoman dan aturan tata kerja bagi para penegak hukum dalam memperlakukan tersangka atau terdakwa dengan mengesampingkan praduga bersalahnya penerapan asas tersebut dalam proses peradilan pidana sangat penting sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia ” ujarnya .

Namun demikian Dosen tetap Bhayangkara Ahli Hukum Pidana Dr.Seno berpendapat bahwa asas presumption of innocent ‘praduga tidak bersalah tidak bisa diartikan secara letterlijk , dan apa yang tertulis atau menurutnya, kalau asas tersebut diartikan secara letterlijk, maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan ” tukasnya .

Lebih lanjut Founder LawFirm DSW & Partner ” Asst Prof Dr Dwi Wijanarko.SH.MH Cpcle menjelaskan “Asas praduga tak bersalah telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga didalam KUHAP, tentang ” Asas praduga tak bersalah juga dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:

“Setiap orang yang disangka, dan ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi :

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu Sambung” Dr.Seno mengatakan “Presumption of innocent adalah hak-hak tersangka sebagai manusia harus diberikan, tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat dan dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek “Yang diperiksa bukan sebagai manusia tersangka atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, yang menjadikan objek pemeriksaan dan tentunya ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditunjukkan kepada tersangka harus dianggap tidak bersalah, karena sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap ” tutup Dr Seno .

error: Content is protected !!