Pakar Hukum Pidana Asst. Prof. Dr. Seno mendukung Langkah Jaksa Agung Berantas Mafia Tanah

Pakar Hukum Pidana Asst. Prof. Dr. Seno mendukung Langkah Jaksa Agung Berantas Mafia Tanah

Spread the love

JAKARTA – KLIKBERITA.NET Guna mendukung Pemerintah Pusat memberantas mafia tanah, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajarannya di daerah untuk membentuk Tim Khusus Mafia Tanah pada tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

“Para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar segera bentuk Tim Khusus Mafia Tanah yang anggotanya gabungan jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus,” kata Jaksa Agung menanggapi masalah Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, Jumat (12/11) disela-sela kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Jaksa Agung menyebutkan Timsus tersebut nantinya khusus untuk menanggulangi dan memberantas sindikat mafia tanah. “Saya harapkan kolaborasi antara bidang Intelijen

dengan Pidum dan Pidsus bisa bekerja secara efektif bersama-sama  menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya.”

Dia pun meminta Timsus untuk mencermati setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum masing-masing satker. “Pastikan sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga. Bukan dilatarbelakangi atau digerakkan para mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu.”

Selain itu, tutur dia, segera antisipasi jika potensi terjadinya konflik semakin membesar. “Konflik tanah itu seperti api dalam sekam dan bom waktu yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Indonesia.”

Oleh karena itu, tegasnya, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial. “Sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan. Karena selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah.”

Bahkan, katanya, disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah. “Sehingga salah satu upaya memberantas mafia tanah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.”

Untuk itu  Jaksa Agung juga meminta jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” tegas Jaksa Agung seraya mengajak jajarannya bahu membahu basmi habis para Mafia tanah.

“Dan berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah,” ucap Jaksa Agung dalam kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Disisi lain Jaksa Agung pun mengingatkan karena penanganan mafia tanah telah menjadi atensinya, sehingga jangan sampai ada pegawai Kejaksaan yang terlibat atau menjadi backing para Mafia tanah.Karena saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana,” katanya seraya memerintahkan setiap satker membuka hotline khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah.

Senada dengan Instruksi Jaksa agung, Seorang Ahli Pidana Asst.Prof. Dwi Seno Wijanarko,S.H., M.H., CPCLE.CPA mendukung langkah langkah yang di Intruksi Jaksa Agung

“saya mendukung dan mengapresiasi langkah langkah yang di Intruksikan oleh Jaksa Agung, untuk memberantas sindikat Tanah. dengan Adanya pembentukan satker pemberantasan mafia tanah, menurut saya hal ini akan dapat memerangi para oknum-oknum yang terlibat dari sindikat tanah, dan saya pun berharap Kejaksaan bersih dari praktik yg demikian” tutur Asst. Prof. Dr. Seno.

Lebih Lanjut Dosen Pengajar Hukum Pidana itu menjelaskan modus yang di lakukan para mafia tanah.

“menurut analisis saya Kehadiran mafia tanah bukan tanpa sebab. Mafia tanah hadir karena tiga alasan yaitu rendahnya pengawasan, minimnya penegakan hukum, dan tertutup. Terlebih, tanah menjadi bentuk investasi dan komoditas ekonomi yang menggiurkan. Apalagi, keberadaan tanah yang selalu dibutuhkan oleh masyarakat.

Masih pendapat Asst. Prof. Dr. Seno, “modus yang biasa dilakukan oleh mafia tanah seperti pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.Aksi para mafia tanah tidak jauh dari persoalan sengketa dan konflik. Karakteristik yang dilakukan mafia tanah biasanya sistematis dan terencana. Selain itu, tindakan mereka melanggar hukum serta dilakukan secara bersama-sama. Bahkan operasi mafia tanah tidak berhenti pada pemalsuan administrasi. Terdapat mafia tanah lanjutan yang melakukan pengubahan tata ruang hingga proyek infrastruktur. ” tutupnya (Rk-PN)

error: Content is protected !!