Putusan MK Ubah Ambang Batas Parlemen 4% Sebelum Pemilu 2029

Putusan MK Ubah Ambang Batas Parlemen 4% Sebelum Pemilu 2029

Spread the love

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen diubah sebelum Pemilu 2029. Ambang batas yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Dilansir detikNews, hal ini tertuang dalam putusan perkara 116/PUU-XII/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang perkara.

Untuk diketahui, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional sebagai dasar penentuan perolehan kursi parlemen. Menurut Perludem, ambang batas itu menyebabkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017 yang mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen masih dinyatakan konstitusional dan tetap diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun ambang batas ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” demikian bunyi putusan MK, dilihat Kamis (29/2/2024).

MK juga menilai ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” lanjut putusan tersebut.

Lebih lengkapnya, berikut isi amar putusan MK tentang ambang batas parlemen tersebut.

Dalam Pokok Permohonan

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

error: Content is protected !!