MATAHATI.TV MENGGELAR DISKUSI PUBLIK POLIGAMI DAN PERKAWINAN KEDUA

MATAHATI.TV MENGGELAR DISKUSI PUBLIK POLIGAMI DAN PERKAWINAN KEDUA

Spread the love

Jakarta – Membicarakan poligami selalu menarik, sekalipun di kalangan umat Kristen poligami adalah sesuatu yang terlarang dan hal yang tidak dibenarkan dalam lingkup keluarga. Umat Kristen hanya mengenal perkawinan monogami yaitu masing-masing suami atau istri hanya diperbolehkan memiliki satu istri atau satu suami dan jika itu dilanggar maka dikenakan sanksi sosial dan sanksi gereja.

Chanel MATAHATI.TV mengangkat topik poligami dalam tiga seri diskusi masing-masing pada 8 Februari 2022 dengan topik: Poligami dalam perspektif Alkitab dan 22 Februari 2022 dengan topik: Poligami, madu atau racun? serta 15 Maret 2022 dengan topic: Poligami dan perkawinan kedua. Kegiatan selama tiga kali diskusi ini menghadirkan narasumber masing-masing Marini Siahaan, SE., MTh, Lidya Fery SPd.K dan Pendeta Dr. Jerry Rumahlatu dan dipandu oleh host Andreas Sembiring dan Netty Silalahi.

Dalam seri diskusi pertama dan kedua kedua narasumber Marini Siahaan dan Lidya Ferry membahas tuntas tentang poligami dalam pandangan Alkitab serta segala akibatnya jika hal ini terjadi di dalam lingkup keluarga Kristen. Pada seri ketiga pokok bahasan diskusi menyoroti perkawinan kedua apakah itu dalam bentuk poligami atau karena adanya perceraian.

Dalam makalah yang dipaparkan Marini Siahaan yang sehari-hari seorang professional di bidang keuangan menjelaskan poligami itu dilarang dalam keluarga Kristen, tidak ada referensi dalam Perjanjian Baru yang mengijinkan poligami dan sampai sekarang gereja-gereja tidak pernah menyetujui poligami bagi keluarga Kristen. Lebih lanjut ibu dari dua anak ini memaparkan bahwa kehendak Allah bagi pernikahan adalah satu pasangan, satu pernikahan untuk seumur hidup. Lebi lanjut aktifis pelayanan konseling ini mengutip Alkitab pada Injil Mat 19:5-6; Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.

Sementara itu pembicara berikutnya Lidya Ferry mengutip pengertian bebas tentang pernikahan bahwa pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan dua orang, pria dan wanita dengan maksud meresmikian ikatan perkawinan secara: norma agama, norma hukum dan norma sosial atau adat istiadat. Bagi Lidya praktek poligami adalah penyimpangan dari kehidupan umat Kristen. Dalam akhir paparannya Lidya yang juga seorang pendidik menyimpulkan perkawinan dalam Kristen hanya satu yaitu monogami karena itu katakanlah hai para suami kepada istri: engkaulah Tulang dari tulangku, daging dari dagingku dan untuk para istri kepada suami akulah tulang dari tulangmu, daging dari dagingmu.

Pembicara ketiga Jerry Rumahlatu yang juga seorang pendeta di Gereja Sahabat Indonesia menyoroti bahwa tidak ada pembenaran dalam Alkitab tentang perkawinan kedua sekalipun dalam dunia nyata hal ini banyak dilanggar. Ada saja anggota masyarakat yang juga anggota gereja melakukan perkawinan kedua dengan alasan sudah bercerai. Lebih lanjut Pendeta Jerry mengingatkan bahw apa yang dipersatukan Tuhan tidak boleh diceraikan oleh manusia, dengan demikian maka perkawinan kedua itu seharusnya tidak boleh terjadi. Jerry Rumahlatu yang juga aktif di partai politik PDKB menjelaskan perkawinan itu dicatat oleh gereja dan negara, sedangkan perceraian hanya dicatat oleh negara. Lebih lanjut dosen program doctor di beberapa perguruan tinggi teologi mengusulkan bahwa sebaiknya negara dan gereja hanya mencatat perkawinan saja sedangkan perceraian jangan dicatat sehingga tidak akan ada alas an dan kemungkinan untuk melakukan perkawinan kedua.

MATAHATI.TV adalah chanel pelayanan di youtubi yang secara khusus lebih fokus pada diskusi-diskusi terbuka dengan topik-topik pilihan yang menarik di masyarakat. Motto MATAHATI.TV adalah membangun dan mencerahkan, didirikan pada 21 April 2021. Artikel di atas dapat ditonton secara lengkap pada chanel MATAHATI.TV. (Penulis: Ega Mawardin).

error: Content is protected !!