PPKM Darurat, Restoran Hanya Bisa Delivery dan Take Away

PPKM Darurat, Restoran Hanya Bisa Delivery dan Take Away

Spread the love

 Pemerintah telah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang. Selama masa PPKM Darurat ini untuk menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian.

Sebagai upaya pelaksanaan PPKM ini, khusus untuk layanan restoran dan rumah makan, hanya bisa menerima service layanan antar atau delivery dan juga take away (dibawa pulang).

Bisa kita bayangkan jika layanan pemesanan makanan secara online belum berkembang seperti ini maka pedagang kecil akan merasa kesusahan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, seperti yang kita ketahui jika ekonomi kita khususnya di kuliner mengalami peningkatan.

Meskipun penerapan PPKM Darurat ini juga berpengaruh besar terhadap semua sektor. Akan tetapi, sektor pangan masih bisa terselamatkan. Dalam penerapannya, restoran dan rumah makan masih boleh buka hanya saja dengan pelayanan pesan antar dan take away saja.

Artinya, daerah dengan pemberlakuan PPKM ini tidak bisa melayani makan di tempat, setidaknya dalam 2 pekan masa berlakunya. Aturan ini berlaku pada daerah dengan PPKM mikro.

Cakupan Area PPKM darurat itu meliputi 45 Kabupaten Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Aturan ini berdasarkan rencana PPKM darurat yang pemerintah keluarkan untuk menekan kasus covid-19 yang angka positif hariannya terus mengalami kenaikan. Adapun target penurunan yang pemerintah harapkan bisa di bawah angka 10.000 kasus per hari.

error: Content is protected !!