Jakarta, Kamis 16 April 2026 — Sidang Mahkamah Konstitusi kali ini tidak hanya membahas norma hukum, tetapi juga membuka diskusi besar tentang siapa yang sebenarnya mengendalikan akses digital masyarakat.

Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 menjadi pintu masuk untuk menilai ulang praktik kuota internet yang selama ini diterima sebagai hal biasa. Namun dalam ruang sidang, “kebiasaan” itu mulai dipertanyakan secara serius.
Operator seluler seperti Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison hadir bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Di hadapan delapan hakim konstitusi—Adies Kadir, Asrul Sani, Ridwan Masyur, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo—mereka dihadapkan pada satu isu yang tak lagi sederhana: hak atas akses internet.
Alih-alih berfokus pada angka dan skema tarif, persidangan justru bergeser ke pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kuota internet adalah produk yang habis karena waktu, atau hak akses yang seharusnya melekat pada pengguna sampai benar-benar digunakan?
Perubahan cara pandang ini menjadi titik krusial. Sebab, jika kuota dipahami sebagai hak akses, maka penghapusannya karena waktu berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dalam transaksi.
Di sisi pemohon, T.B. Yaumul Hidayat melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., D.Th., bersama Dr. (C) Ivan Pattiwangi, S.H., M.H., CLA; Erwin Faisal, S.H., M.H.; dan Irfan Fadhly Lubis, S.H., mendorong Mahkamah untuk melihat dampak yang lebih luas dari praktik tersebut.
Dalam keterangannya, Dr. Yuspan mengajak majelis untuk keluar dari pendekatan teknis semata dan melihat realitas sosial yang terjadi di lapangan.

“Ketika akses digital dibatasi oleh sistem yang tidak fleksibel, maka yang terdampak bukan hanya pengguna, tetapi seluruh ekosistem kehidupan masyarakat. Internet hari ini adalah alat belajar, alat bekerja, bahkan alat bertahan hidup,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia ke depan.
“Kita sedang berbicara tentang generasi. Jika akses terhadap pengetahuan dibatasi oleh mekanisme yang tidak adil, maka kita sedang menciptakan keterbatasan secara sistemik. Bukan karena mereka tidak mampu, tetapi karena aksesnya diputus sebelum sempat dimanfaatkan,” katanya.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa ketimpangan digital berpotensi memperlebar jurang sosial.
“Akses internet hari ini menentukan siapa yang bisa maju dan siapa yang tertinggal. Kalau sistemnya tidak adil, maka ketimpangan itu bukan lagi akibat kondisi, tetapi akibat kebijakan,” tegasnya.
Di sisi lain, operator tetap mengemukakan alasan efisiensi dan biaya infrastruktur. Namun Mahkamah tampak tidak berhenti pada argumen tersebut. Para hakim justru menggali sejauh mana kebijakan tersebut selaras dengan prinsip keadilan dan kepentingan publik.
Persidangan ini memperlihatkan satu hal penting: akses digital tidak lagi bisa diperlakukan sebagai komoditas biasa. Ia telah menjadi bagian dari hak masyarakat yang memerlukan perlindungan yang lebih kuat.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pendalaman keterangan tambahan dari para pihak.
Putusan yang akan datang berpotensi menjadi titik balik. Bukan hanya bagi industri telekomunikasi, tetapi juga bagi arah kebijakan digital nasional—apakah akan lebih berpihak pada kepentingan publik, atau tetap bertumpu pada logika pasar.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang kuota yang hangus. Ini tentang batas antara hak publik dan kekuasaan pasar di era digital.
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi



