
Dr. Yuspan Zalukhu: “Kuota Hangus Bukan Sekadar Teknis, Ini Soal Masa Depan Rakyat”
Jakarta, Kamis 16 April 2026 — Persoalan kuota internet hangus kini memasuki dimensi yang lebih luas setelah disorot dalam sidang Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026. Isu ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan layanan biasa, melainkan menyentuh aspek keadilan sosial di tengah masyarakat.
Pihak pemohon, T.B. Yaumul Hasan Hidayat, melalui tim penasehat hukum dari LBH GAN yang dipimpin Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., D.Th. selaku Ketua Tim Penasehat sekaligus Direktur LBH, bersama Dr. (C) Ivan Pattiwangi, S.H., M.H., CLA; Erwin Faisal, S.H., M.H.; dan Irfan Fadhly Lubis, S.H., menegaskan bahwa praktik kuota hangus perlu ditinjau ulang secara serius.
Dalam keterangannya, Dr. Yuspan menyampaikan bahwa dampak dari kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan secara teknis, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Ketika akses internet dibatasi oleh sistem yang tidak berpihak, maka yang hilang bukan hanya koneksi, tetapi juga kesempatan untuk belajar, bekerja, dan berkembang,” ujarnya.
Ia menilai bahwa kondisi ini berpotensi menciptakan tekanan berulang, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Banyak yang harus menyesuaikan diri dengan sistem yang ada. Ketika kuota habis sebelum kebutuhan selesai, maka aktivitas mereka ikut terhenti. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan keadilan,” katanya.
Dalam konteks pendidikan, Dr. Yuspan menekankan bahwa akses internet memiliki peran penting dalam menentukan masa depan generasi muda.
“Akses belajar sangat bergantung pada internet. Jika akses itu terganggu, maka yang tertunda bukan hanya proses belajar, tetapi masa depan itu sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketimpangan akses digital dapat memperlebar kesenjangan sosial.
“Jika hanya sebagian masyarakat yang bisa terus terhubung, sementara yang lain tertinggal, maka kita sedang menghadapi ketimpangan baru yang harus disikapi secara serius,” tambahnya.
Pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam dinamika persidangan yang tidak hanya menguji norma hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan sidang pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pendalaman keterangan dari para pihak.
Putusan yang akan diambil nantinya diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas dalam menyeimbangkan kepentingan industri dengan hak masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi



