Jakarta Klikberita.net Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH., MH., CPCLE. menjelaskan” Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum” Segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Oleh karena itu ” Negara haruslah berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya dan keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya,sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik, didalam bernegara yang memerintah bukanlah manusia sebenarnya, melainkan pikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja ” Ucapnya .
Lebih lanjut Founder LawFirm DSW & Partner Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko.SH.MH CPCLE Mengatakan Berbicara “Prejudice geschill merupakan adanya dua perkara berbarengan. Adanya perkara perdata dan perkara pidana. Maka pengadilan akan mengedepankan perkara perdata terlebih dahulu guna suatu kepastian hukum tentang hak keperdataan ,untuk itu perkara pidana di tangguhkan terlebih dahulu ,
Untuk itu ” Ketika pengadilan pidana sedang berjalan diperlukan adanya kepastian hukum sehingga ditempuh terlebih dahulu Pengadilan Perdata yang dimana tujuan ingin agar dicapanyai yaitu untuk membahas penyelesaian apabila terjadi tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata .
Menurutnya “Banyak laporan pengaduan dari masyarakat terhadap tindak pidana yang didalamnya terdapat perselisihan perdata berlanjut ke pengadilan sehingga putusan hakim Ontslag van Rechtsvervolging.
Namun demikian Kata Dr.Seno “Indikator yang diperlukan penyidik sebelum terjadinya gelar perkara agar dilakukan untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana atau tidak yaitu dengan melakukan penggalian yang maksimal atas peristiwa hukum tersebut. Agar jelas dan terang
Merujuk pada “Peraturan Mahkamah Agung PERMA) nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 1980, asas prejudice ghesil. Yang tertuang pada perma no 1 th 1956 selayak nya di pedomani oleh para hakim di indonesia
Pandangan Dr Seno memahami hal tersebut sebagai prinsip barometer hakim dalam mengadili suatu perkara
Lebih baiknya agar terlebih dahulu harus dipastikan tentang kepastian keperdataannya. (Romo Kefas)